Pemkab Karawang di bawah pimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh di nilai tidak peduli dengan nasib pejuang veteran yang berada di Karawang, dan di duga mengabaikan nasib keluarga veteran.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Karawang, Lukman N Iraz, saat menggelar konferensi pers bersama sekertaris, bidang hukum beserta jajaran PC PPM Karawang, Kamis (15/8/2024)
Lukman menyampaikan, Pemkab Karawang sama sekali tidak memperhatikan nasib legiun veteran, bahkan saat peringatan hari legiun veteran beberapa hari lalu, para veteran dengan mengumpulkan dana sendiri (papatungan) tidak ada bantuan pemerintah. Lalu pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan ke Pemkab Karawang agar gedung veteran ini menjadi simbol pejuang, bahkan gedung juang 45 pun tidak ada di Karawang,"ungkapnya.
Lukman menuturkan, sejatinya hari ini, PPM Karawang bersama orang tua kami para pejuang veteran berencana akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Karawang. Langkah ini diambil menyusul kritik terhadap Pemkab Karawang yang dinilai kurang memberikan perhatian kepada keluarga veteran di daerah tersebut.
Namun rencana unjuk rasa tersebut kami tunda, karena arahan dari orang tua kami agar menyurati kembali Pemkab Karawang, jika surat kami kembali tidak di gubris Pemkab Karawang maka kami akan menggelar unjuk rasa,"tuturnya.
Menurutnya, pemerintah daerah Karawang harus memberikan perhatian lebih kepada keluarga veteran Indonesia, mengingat apa yang telah diperjuangkan oleh veteran Indonesia yang telah berjuang memerdekakan negara ini.
Lukman N Iraz juga membeberkan saat ini kondisi keluarga veteran Indonesia kondisinya sangat miris, setelah berjuang merebut kemerdekaan, keluarga veteran Indonesia di Karawang kini berjuang untuk bertahan hidup.
“Ingat kita-kita ini tinggal menikmati apa yang telah diperjuangkan oleh orang tua (veteran) pendahulu kita. Jadi jangan dilupakan keluarganya yang sekarang masih bertahan hidup,” ujarnya.
Lukman juga mengungkapkan dari beberapa peristiwa ataupun pelaksanaan upacara yang sifat nya nasional, seperti upacara HUT Kemerdekaan RI, para veteran Indonesia di Kabupaten Karawang tidak diberi ruang khusus bahkan sampai kehabisan kursi, seharusnya pejuang veteran diberikan penghargaan khusus saat upacara HUT Kemerdekaan RI,"katanya
Di tempat yang sama, bidang hukum PPM Karawang, Iwan Setiawan mengatakan, legiun veteran dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2012, Bab VI pasal 19 yaitu Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada legiun veteran untuk menjalankan tugasnya (mempasilitasi)
"Maka dari itu sudah semestinya Pemkab Karawang memberikan perhatian untuk para veteran beserta keluarga keturunannya, jangan sampai pejuang veteran diabaikan begitu saja,"tandasnya.