MKBNEWS | Karawang - LBH Arya Mandatangi Kliennya H. Toha"LBH Arya Mandalika mendampingi kliennya bernama H. Toha, resmi melaporkan salah satu ketua LSM di Karawang ke Polres Karawang dengan laporan dugaan pelanggaran undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Untuk diketahui, pada saat aksi unjuk rasa di PT. HK Pati beberapa hari lalu, sejumlah anggota ormas kedapatan membawakan senjata tajam dan berhasil diamankan petugas Kepolisian dari Polres Karawang.
Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova mengatakan, hari ini kami mendampingi H. Toha untuk menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan perundang undangan yang berlalu, dengan melaporkan salah satu ketua LSM berinisial S, dengan pelanggaran undang-undang darurat, yaitu para anggota LSM nya kedapatan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu.
Ditempat yang sama, H. Toha mengucapkan terima kasih kepada jajaran Reskrim Polres Karawang yang telah menerima laporannya dengan baik.
Dikatakan Toha, membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa, jelas sangat membahayakan dan berpotensi mengakibatkan terjadinya tindak penganiyaan, bahkan dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,"ucapnya, Senin (12/8/2024)
Toha berharap, laporannya segera ditindak lanjuti Polres Karawang, agar tidak terjadi lagi aksi serupa saat unjuk rasa di kemudian hari,"pungkasnya.